Firdaus Himbau Pejabat Pemko Laporkan Harta Kekayaan

Firdaus Himbau Pejabat Pemko Laporkan Harta Kekayaan
Walikota Pekanbaru, Firdaus.

PEKANBARU (CELOTEHRIAU.COM) - Walikota Pekanbaru, Firdaus menghimbau seluruh pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran pemerintah kota segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri (LHKPN) selambat-lambatnya 31 Maret 2019.

"Saya himbau ke seluruh jajaran di pemerintah kota yang sudah wajib lapor LHKPN supaya dapat melaporkan harta kekayaannya, sebagaimana yang telah diminta oleh pemerintah pusat yang batas waktunya 31 Maret 2019," katanya, Rabu (27/3/2019).

Wako menambahkan, adanya kewajiban wajib lapor harta kekayaan yang dilakukan setiap tahun ini merupakan bentuk upaya pemerintah pusat yang dalam hal ini KPK, agar bagaimana pelaporan ini menjadi pembelajaran terhadap ASN untuk berhati-hati berurusan dengan anggaran.

Pelaporan harta kekayaan ini juga sudah ada regulasinya dan tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) nomor 141 tahun 2018, yang menjelaskan bahwa setiap tahun ASN wajib melaporkan harta kekayaan.

"Sekali lagi saya ingatkan, lapor harta kekayaan Bapak/Ibu semua dalam batas waktu terakhir 31 Maret 2019," imbaunya.

 

 

Berita Lainnya

Index