PN Pekanbaru Telah Surati PN Siak untuk Sidang Lapangan Perkara Limbah TTM B3 Chevron

PN Pekanbaru Telah Surati PN Siak untuk Sidang Lapangan Perkara Limbah TTM B3 Chevron

PEKANBARU, celotehriau.com  - Sidang Gugatan Perdata Lingkungan Hidup terkait pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) WK Migas Blok Rokan kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (4/11/2022) siang. 

Sidang yang dipimpin Hakim Zefri Mayeldo Harahap SH MH itu beragendakan pemberitahuan jadwal Sidang Lapangan yang diajukan Penggugat dan Tergugat I serta Tergugat II. 

Dalam perkara ini, Lembag Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) merupakan Penggugat. Sedangkan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) merupakan Tergugat I, SKK Migas Tergugat II, Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) sebagai Tergugat III dan Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Riau sebagai Tergugat IV. 

"Pemberitahuan sidang lapangan telah kami sampaikan ke Pengadilan Negeri Siak. Jadwal sidang lapangannya akan disampaikan oleh PN Siak," ungkap Hakim Zefri. 

Selain itu, Hakim juga mengumumkan, sidang kembali akan digelar pada 15 November 2022 mendatang dengan agenda melihat hasil Sidang Lapangan di Kabupaten Siak. 

Sebelumnya, LPPHI menggugat PT CPI, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.

Gugatan secara garis besar lantaran hingga berakhirnya kontrak PT CPI di WK Migas Blok Rokan, perusahaan asal Amerika Serikat itu tidak menjalankan kewajiban memulihkan pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) di WK Blok Rokan. 

Sedangkan SKK Migas, KLHK dan DLHK digugat oleh LPPHI lantaran lalai menjalankan tugas dan fungsi masing-masing sehingga mengakibatkan CPI tidak memulihkan seluruh pencemaran B3 TTM di WK Rokan, total TTM B3 sekitar 10 juta meter kubik.

Sementara itu, lebih satu tahun setelah alih kelola Blok Rokan dari PT CPI ke PT Pertamina Hulu Rokan, PT Pertamina Hulu Rokan belum mampu melaksanakan penugasan dari SKK Migas untuk memulihkan lebih dari 6 juta metrik ton warisan limbah TTM B3 peninggalan PT Chevron Pasifik Indonesia.(***/rls/IUD)

Berita Lainnya

Index