Pemko Serahkan LKPD Tahun 2018 ke BPK RI

Pemko Serahkan LKPD Tahun 2018 ke BPK RI

PEKANBARU (CELOTEHRIAU.COM) - Walikota Pekanbaru, Firdaus didampingi Asisten III, Baharuddin, Plt Kepala BPKAD Pekanbaru, Syoffaizal dan Kepala Dinas PUPR Pekanbaru, Indra Pomi Nasution menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2018 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau, Sabtu (30/3/2019).

Penyampaian LKPD tahun 2018 ini, diharapkan mengalami peningkatan terhadap opini/penilaian dari BPK yang pada tahun sebelumnya mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Hari ini (30 Maret,red) adalah batas terakhir penyampaian LKPD, yang memang dalam aturannya harus diserahkan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Alhamdulillah, apa yang menjadi persyaratan, sudah kita lengkapi semua, dan kami juga mengucapkan terimakasih kepada pihak BPK yang sudah menyambut dan menerima LKPD ini dengan baik," ujar Wako usai acara itu.

Wali Kota mengatakan, Pemerintah Daerah selaku lembaga eksekutif sangat membutuhkan auditor dari negara untuk mengkoreksi  tata kelola pemerintahan khususnya pengelolaan keuangan,untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan yang dilakukan sudah sesuai dari aturan main.

Wali Kota secara tegas, mengatakan siap untuk menindaklanjuti saran atau arahan dari BPK, jika dalam auditnya nanti ditemukan kejanggalan atau penilaian yang dianggap tidak sesuai dengan regulasi yang mengatur soal pengelolaan keuangan pemerintah.

"Ada 3 pesan dari pusat yang disampaikan BPK dan 5 konsentrasi yang ditambah 5 lagi untuk daerah terhadap audit LKPD ini. Harapan kita ya tak ada masalah, mengenai opini, sekalipun nantinya diberikan WTP, tapi kalau bisa angkanya meningkat," harap Wako. 

Berita Lainnya

Index