Nasib Tujuh Balon DPD RI yang Tidak Memenuhi Syarat Tergantung Putusan Bawaslu Riau

Nasib Tujuh Balon DPD RI yang Tidak Memenuhi Syarat Tergantung Putusan Bawaslu Riau

PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah menetapkan bakal calon (Balon) Anggota DPD RI yang memenuhi syarat dukungan dalam pleno Sabtu pekan lalu. Ada 34 nama dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan tujuh nama tidak memenuhi syarat (TMS).

Divisi Hukum KPU Riau Firdaus mengatakan, 34 Balon yang memenuhi syarat akan mengikuti proses berikutnya yaitu proses verifikasi faktual (Verfak).

"Sedangkan Bacalon yang TMS tidak diikutkan dalam proses Verfak dan dapat menempuh upaya hukum ke Bawaslu Riau, yang disebut dengan sengketa proses," kata Firdaus, Selasa (07/02/2023).

Lanjut dia, sengketa proses adalah mediasi dua pihak yaitu Balon dengan KPU. Mediasi dengan pembuktian itu akan difasilitasi oleh Bawaslu Provinsi Riau.

"Tetapi apabila mediasi dua pihak itu tercapai maka Bacalon yang mengajukan sengketa dapat mengikuti proses sesuai hasil mediasi, misalnya penambahan waktu untuk melengkapi dokumen atau lainnya," jelasnya.

Namun, jika mediasi kedua pihak tidak tercapai, maka akan dilanjutkan ke sidang pembuktian. "Putusan Bawaslu atas sengketa tersebut menjadi pedoman bagi kedua pihak," kata dia.

Komisioner Bawaslu Provinsi Riau Amiruddin Sijaya mengatakan, Balon mengajukan keberatan ke Bawaslu paling lambat tiga hari kerja setelah ditetapkan atau setelah mendapatkan berita acara.

"Berarti Senin, Selasa dan Rabu. Tentu Bawaslu juga akan mempelajari syarat formil dan syarat materilnya. Setelah itu kami putuskan untuk diregistrasikan atau bagaimana. Nanti kita lihat," kata dia.

"Karena keberatan dari teman-taman LO, kesulitan akses terhadap Silon, mengupload KTP tapi tidak bisa," tambah dia.

Berita Sebelumnya, di dalam rapat pleno itu, KPU kabupaten dan kota membacakan hasil Vermin perbaikan syarat dukungan masing-masing Balon Anggota DPD RI. Hasil pleno itu, ada 7 Balon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Kita membacakan nama-nama Balon yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat untuk lanjut ke tahap verifikasi faktual (Verfak)," kata Komisioner KPU Riau Joni Suhaidi.

Untuk diketahui, syarat dukungan minimal bakal calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024 yakni sebanyak minimal 2000 dukungan KTP elektronik dengan sebaran 50 persen di jumlah kabupaten kota yang ada di Riau.

Berita Lainnya

Index