Kejagung Resmi Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo Cs

Kejagung Resmi Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo Cs

PEKANBARU - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya menyatakan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Terdakwa adalah Ferdy Sambo, divonis majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso dengan hukuman mati, Putri Chandrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara dan Ricky Rizal Wibowo 13 tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Ketut Sumedana mengatakan, banding dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengingat keempat terdakwa telah melakukan upaya hukum serupa pada Rabu (15/2/2023).

"Atas upaya hukum banding yang dilakukan oleh Terdakwa Ferdy Sambo, Terdakwa Putri Candrawathi, Terdakwa Kuat Ma'ruf dan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding," kata Ketut dalam pesan tertulis yang disampaikan, Jumat (17/2/2023) kemarin.

Permohonan banding yang dilakukan JPU kepada para keempat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu diajukan melalui akta permintaan banding sebagai berikut:

1. Akta Permintaan Banding Nomor: 12/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa Kuat Ma'ruf tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.

2. Akta Permintaan Banding Nomor: 13/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa Ferdy Sambo tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.

3. Akta Permintaan Banding Nomor: 14/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa Putri Candrawathi tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.

4. Akta Permintaan Banding Nomor: 15/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.

Ketut menegaskan, banding dilakukan agar JPU tidak kehilangan hak upaya hukum. "Adapun upaya hukum banding diajukan agar Jaksa Penuntut Umum tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," tutur Ketut.

Sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara selama seumur hidup penjara, Putri Chandrawati, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo masing-masing 8 tahun penjara.

Para terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 sengaja menganjurkan orang lain untuk bersama-sama melakukan perbuatan.perbuatan pidana.

Perkara ini juga melibatkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. JPU menuntut Eliezer dengan penjara selama 12 tahun. Namun mejelis hakim mengabulkan justice collaborator Eliezer dan memangkas hukuman tersebut jadi 1,5 tahun penjara,

Terhadap Eliezer yang menembak Brigadir Josua, JPU tidak mengajukan upaya banding. Alasannya, orang tua Brigadir Josua telah memberikan maaf dan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat.

Berita Lainnya

Index