Pemko Pekanbaru Gelontorkan Rp4,6 Miliar Rapel Gaji PNS

Pemko Pekanbaru Gelontorkan Rp4,6 Miliar Rapel Gaji PNS
Ilustrasi

PEKANBARU (CELOTEHRIAU.COM) - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru telah menuntaskan pembayaran kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Tak tanggung-tanggung, anggaran yang dikucurkan untuk kenaikan gaji ASN mencapai miliaran rupiah.

“Iya, kita sudah membayarkan kenaikan gaji ASN sebesar lima persen. Pembayaran gaji tersebut sudah kami transferkan melalui rekening masing-masing ASN sesuai dengan golongan dan masa kerja,” kata Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Pekanbaru, Basri, Jumat (5/4/2019).

Basri menambahkan, total anggaran yang dikucurkan untuk pembayaran kenaikan gaji bagi 7.508 ASN Kota Pekanbaru yakni sebesar Rp4,6 Miliar.

“Jadi Rp4,6 Miliar tadi itu anggaran rapel yang kita bayarkan untuk ribuan ASN sesuai dengan golongan. Sementara total anggaran yang kita kucurkan untuk bulan April sebesar Rp34,9 miliar,” ujarnya.  

Diberitakan sebelumnya, pembayaran kenaikan gaji ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019, tentang perubahan kedelapan belas atas PP nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil.

Diketahui, gaji ASN tahun 2019 berdasarkan golongan, golongan Ia sebesar Rp1,6 juta, Ib sebesar Rp1,7 juta, Ic sebesar Rp1,8 juta dan Id sebesar Rp1,9 juta. Sementara golongan IIa sebesar Rp2 juta, IIb sebesar Rp2,2 juta, IIc sebesar Rp2,3 juta dan IId sebesar Rp2,4 juta. 

Golongan IIIa sebesar Rp2,6 juta, golongan IIIb sebesar Rp2,7 juta, golongan IIIc sebesar Rp2,8 juta dan golongan IIId sebesar Rp2,9 juta.  Teruntuk golongan IVa sebesar Rp3 juta, IVb sebesar Rp3,2 juta, IVc sebesar Rp3,3 juta, IVd sebesar Rp3,4 juta dan IVe sebesar Rp3,6 juta.

Berita Lainnya

Index