PEKANBARU- Tokoh muda Riau asal Rokan Hilir, Jhony Charles, menyayangkan sikap perusahaan yang belum juga membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya. Bagi perusahaan yang tetap membandel, Jhony mengingatkan pemerintah jangan ragu bersikap tegas dalam menjatuhkan sanksi.
"Seharusnya hal seperti ini jangan sampai terjadi. Apalagi sudah ada ketentuannya dan diatur negara," ujarnya, Senin (17/4/2023).
Hal itu dilontarkannya menanggapi masih ditemukannya perusahaan di Riau yang disinyalir tidak memberikan THR kepada karyawannya. Sementara Lebaran Idul Fitri tinggal hitungan jari. Hal itu yang membuat pihak karyawan melaporkan perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.
Seperti dilansir media lokal, kondisi itu dibenarkan Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi.
Dikatakan, sejak dibuka pada 4 April 2023 lalu, sejauh ini Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Disnakertrans Riau telah menerima 17 laporan pengaduan teekait hal itu.
Dituturkannya, dari total pengaduan itu, tercatat ada 12 perusahaan di Riau dilaporkan oleh karyawannya karena tidak membayarkan THR. Selain itu, pihaknya juga menerima empat pengaduan disampaikan melalui surat resmi ke posko pengaduan THR. Selain itu, ada dua laporan yang disampaikan secara tatap muka.
Menurut Jhony Charles, aturan mengenai kewajiban perusahaan membayarkan THR itu sudah diatur negara. Karena itu, pihaknya menyayangkan jika masih ada perusahaan yang tidak taat pada aturan itu.
"Aturannya sudah jelas. Seharusnya dipatuhi. Kepada saudara kita tenaga kerja di Riau, jangan segan-segan jika mengalami perlakuan seperti itu. Laporkan saja langsung kepada pihak terkait, "imbaunya.
Sedangkan kepada pihak yang berwenang, pria yang akrab disapa JC ini juga berharap bisa bersikap tegas sesuai aturan yang berlaku.
" Bila ada pengaduan dari buruh, segera diproses. Bila ada indikasi perusahaan sengaja membandel, bisa dijatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku, " harapnya.
Ditambahkan JC, momen istimewa seperti Lebaran Idul Fitri, idealnya dapat dijalani butuh dengan hati gembira, karena bisa memenuhi kebutuhan mereka dan Karena itu, pihak perusahaan juga harus menyikapinya dengan baik. Salah satunya dengan memberikan THR, karena itu merupakan hak buruh. .
Seperti dituturkan Imron, jika hak pekerja tidak dipenuhi, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administratif berupa teguran hingga pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin perusahaan. ***(Faj)