Besok, Seluruh Pegawai Pemko Pekanbaru Wajib Masuk Kerja, Kalau Tidak Hadir Kena Sanksi

Besok, Seluruh Pegawai Pemko Pekanbaru Wajib Masuk Kerja, Kalau Tidak Hadir Kena Sanksi

PEKANBARU - Seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru baik ASN maupun THL diwajibkan untuk masuk kerja di tanggal 26 April 2023. Hal ini karena cuti bersama berakhir hari ini tanggal 25 April 2023.

"Besok seluruh pegawai mulai dari pejabat esselon II, staf hingga THL semuanya wajib masuk kerja," ujar Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, Selasa (25/4/2023).

Ia mengatakan pada tanggal 26 April 2023 tersebut Pemerintah Kota Pekanbaru juga akan menggelar apel gabungan pasca libur dan cuti bersama hari raya Idulfitri 1444 Hijriah mulai pukul 07.30 WIB. Seluruh ASN dan juga THL diminta ikut dalam apel tersebut.

"Apel akan digelar di halaman komplek perkantoran Tenayan Raya. Kami minta semuanya hadir pada apel tersebut," Cakapnya.

Disampaikan Sekda, nantinya masing-masing kepala OPD diminta untuk bertanggung jawab dan melaporkan siapa saja yang tidak hadir dalam apel tersebut. Nantinya akan ada absen manual di tempat, dan absen tersebut diminta untuk dilaporkan.

"Kita ingin memastikan kehadiran seluruh pegawai. Kami akan cek nanti sekiranya ada yang tidak masuk atau bagaimana. Pasti ada sanksi kalau tak masuk. Sanksinya disesuaikan dengan Perwako yang ada. Untuk itu kita minta semua besok masuk kerja," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index