Ditutup Tiga Hari Lagi, Pendaftar Bawaslu Riau Baru 11 Pelamar

Ditutup Tiga Hari Lagi, Pendaftar Bawaslu Riau Baru 11 Pelamar
Ilustrasi

PEKANBARU - Pendaftar untuk menjadi Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau baru 11 pelamar. Pendaftaran untuk mengisi kekosongan dia jabatan di badan pengawas Pemilu ini sampai tanggal 3 Mei mendatang.

Ketua Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Prov Riau Prof Akbarizan membenarkan hal itu. Ia menyebut, berdasarkan catatan Panitia Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Riau hingga hari ini jumlah Pendaftar sebanyak 11 pendaftar.

Ia merinci, 10 pendaftar berjenis kelamin Laki-laki dan seorang perempuan. Berdasarkan jenjang pendidikan terakhir, 3 pendaftar berpendidikan strata 1 (S1), 7 berpendidikan S2 dan satu S3.

Akbarizan berharap di masa penerimaan berkas ini, para pendaftar sudah dapat menyerahkan berkasnya kepada panitia seleksi. Sebab, menurut Prof Akbarizan, masih banyak calon pelamar saat ini sedang melengkapi dokumen.

“Masih banyak para calon pendaftar masih melengkapi dokumen atau berkas-berkas dari instansi pemerintah lainnya. Semoga saja sebelum masa penerimaan berkas ini habis, saudara-saudari yang akan mendaftar sebagai anggota Bawaslu Provinsi Riau dapat menyerahkan berkasnya ke kantor Sekretariat Timsel,” harapnya.

Pendaftaran untuk Anggota Bawaslu Riau dibuka mulai Senin (17/04/2023). Pendaftaran dibuka hingga 3 Mei mendatang. Pengumuman pembukaan pendaftaran tersebut diumumkan melalui website resmi Bawaslu Riau, yakni riau.bawaslu.go.id. Dalam pengumuman pendaftaran tersebut, juga dicantumkan beberapa persyaratan yang wajib dilampirkan oleh calon pelamar Bawaslu.

Di Indonesia, setidaknya ada 29 Provinsi yang berakhir masa jabatan komisionernya tahun 2023 ini. Termasuk dua di antaranya Bawaslu Provinsi Riau. Timsel di Riau diketuai oleh Profesor Akbarizan, Dr Muhammad Syafi'i sebagai Sekretaris, dan tiga anggota lainnya Dr Hasanuddin, Rudolf Perdion SIp dan Dr Mustiqowari.

Profesor Akbarizan saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan, seluruh pansel dikumpulkan di Jakarta untuk persiapan dan pembekalan perekrutan Anggota Bawaslu Provinsi, termasuk Riau.

"Iya, kami dikumpulkan untuk pembekalan. Setelah pembekalan disusun jadwal pendaftaran. Target bulan Juli sudah selesai semua dan dilantik," kata Profesor Akbarizan.

Berikut syarat yang harus dilengkapi calon peserta seleksi Bawaslu Riau

a. Persyaratan calon:

1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah S1 (strata satu);
7. Berdomisili di wilayah Provinsi Riau dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Riau;
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Riau yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13. Bersedia bekerja penuh waktu;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Riau;
16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan
18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Riau.

b. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Riau dengan melampirkan:

1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Riau;
2. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
5. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara,Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima. Dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba.
8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
9. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Riau;
11. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Riau;
12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
14. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;
17. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih.

c. Tata cara dan waktu pendaftaran:

1. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
2. Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Provinsi Riau dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui laman riau.bawaslu.go.id;
3. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat khusus atau diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Komplek Perkantoran Ar Rahman Lt. 2, Jl. Jenderal Sudirman No. 482 (Fly Over Nangka Sudirman) Pekanbaru;
4. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy;
5. Selain dalam bentuk hard file, pelamar juga menyerahkan hasil scan seluruh berkas/dokumen yang asli dalam format PDF (Portable Document Format) kepada Tim Seleksi;
6. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 17 April 2023 sampai dengan tanggal 3 Mei 2023 (17, 18, 26, 27, 28 April dan 2, 3 Mei) pada saat jam kerja (Senin s/d Jum’at, pukul 08.00-16.00 WIB);
7. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Berita Lainnya

Index