Dua Partai Politik Tak Daftarkan Bacaleg ke KPU Pelalawan

Dua Partai Politik Tak Daftarkan Bacaleg ke KPU Pelalawan
Ilustrasi

PELALAWAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau hanya menerima pengajuan bakal caleg dari 16 partai politik di Pelalawan. Artinya, ada dua partai politik yang tidak mengajukan nama-nama bacaleg mereka untuk Pemilu 2024 mendatang.

"Sampai pendaftaran ditutup pengajuan Bacaleg tadi malam jam 23.59 WIB, cuma ada 16 partai politik yang mengajukan daftar Bacaleg di KPU Pelalawan," terang Ketua KPU Pelalawan, Wan Kardiwandi, Senin (15/5/2023).

Adapun partai politik yang tidak mengajukan daftar Bacaleg sampai batas akhir yang sudah ditentukan KPU yaitu dari Partai Gelora dan Partai Garuda. Sedangkan untuk partai yang terakhir mengajukan daftar Bacaleg mengikuti kontestasi Pemilu 2024 adalah dari Partai Buruh.

"Partai Buruh hadir di KPU tadi malam sekitar jam 22 malam," terang Wan kardi.

Selanjutnya KPU Pelalawan akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon yang akan dimulai dari tanggal 15 Mei sampai 23 Juni mendatang.

"Apabila verifikasi administrasi persyaratan Bacaleg telah selesai, nanti akan ada waktunya untuk tahap perbaikan dokumen bakal calon," ujar Wan Kardi.

"Syarat-syarat administrasi perseorangan bakal calon tersebut akan diverifikasi lagi dan ada tahap perbaikan juga," tandasnya.

Berita Lainnya

Index