Dituntut 9 Tahun Penjara, Mantan Ketua KONI Kampar Ajukan Pembelaan

Dituntut 9 Tahun Penjara, Mantan Ketua KONI Kampar Ajukan Pembelaan

PEKANBARU - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar, Surya Darmawan, dituntut 9 tahun penjara. Pria yang akrab dipanggil Surya Kawi itu dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersalah melakukan korupsi proyek pembangunan gedung Instalasi Rawat Inap (Irna) tahap III di RSUD Bangkinang.

JPU menyatakan Surya Darmadi bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang–Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Tuntutan dibacakan pada Senin, 15 Mei 2023. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Surya Darmawan dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," ujar Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Dr Solomo Ginting, Senin (22/5/2023)

Pada sidang tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Iwan Irawan, JPU juga menuntut Surya Darmawan membayar denda Rp500 juta. Dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti hukuman kurungan selama 5 bulan.

JPU juga menuntut Surya Darmawan dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4.479.539.044,14. Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar uang pengganti.

Jika Surya Darmawan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang pengganti kerugian negara, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Selain Surya Darmawan, JPU juga menuntut Kiagus Toni Azwarani dengan pidana penjara selama 7 tahun. Ia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta atau diganti kurungan 5 bulan penjara.

Atas tuntutan itu, kata Solomo, terdakwa Surya Darmawan dan Kiagus mengajukan pembelaan atau pledoi. "Hari ini (Senin, red) jadwal Nota Pembelaan oleh terdakwa Surya Darmadi," kata Solomo.

Untuk informasi, Surya Darmawan dan Kiagus sama-sama sempat menjadi buronan. Surya Darmawan menyerahkan diri pada Oktober 2022 lalu setelah 8 bulan buron dan Kiagus yang merupakan Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen, diamankan saat berada di Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim).

Selain dua nama yang disebutkan di atas, sudah ada 4 orang pesakitan yang dihadapkan ke meja hijau di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Mereka adalah Emrizal selaku Project Manager, Abd Kadir Jaelani sebagai Direktur PT Fatir Jaya Pratama, Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.

Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.

Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Hasil penyidikan, puluhan miliar anggaran proyek itu diketahui dinikmati oleh sejumlah pihak. Mulai dari Surya Darmawan yang diduga sebagai makelar hingga Komisaris PT Fatir Jaya Pratama, Abd Kadir Djailani.

Berita Lainnya

Index