Residivis Spesialis Curi Motor Jamaah Masjid Pekanbaru Ditangkap Polisi

Residivis Spesialis Curi Motor Jamaah Masjid Pekanbaru Ditangkap Polisi

PEKANBARU - Seorang residivis di Kota Pekanbaru yang bebas dari Rutan Sialang Bungkuk pada Januari 2023 kembali ditangkap polisi. Pelaku sendiri berinisial EN alias Unyil (35).

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan, Unyil ditangkap usai aksinya yang curi motor jamaah Masjid di Jalan Merpati terekam oleh CCTV.

"Dari interogasi, Unyil mengaku telah beraksi sebanyak 25 kali di wilayah di Kota Pekanbaru. Kebanyakan ia melakukan aksinya di masjid," kata Bagus, Jumat (9/6/2023).

Kapolsek menjelaskan, Unyil sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor. Ia adalah spesialis curanmor parkiran masjid.

"Unyil biasa beraksi saat Salat Subuh dan Isya berjemaah. Saat ditangkap Unyil terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan dan mencoba kabur," ungkapnya.

Dari interogasi yang dilakukan penyidik oleh pelaku, hasil kejahatan dijual dengan harga Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta. Uang hasil kejahatan dipakai untuk judi online dan kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan selain Unyil ditangkap juga seorang penadah inisial R alias Ijal (35).

"Ijal ditangkap di rumahnya di Jalan Palas, Kota Pekanbaru berdasarkan pengakuan Unyil yang ditangkap dihari yang sama pada 6 Juni lalu," jelasnya.

Lebih lanjut, Iptu Dodi menerangkan tersangka Unyil akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Jadi Unyil ini residivis yang baru keluar dari penjara bulan Januari 2023. Sementara penadahnya Ijal akan dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutupnya.

Pengakuan Unyil, ia sebelumnya ditangkap karena mencuri di rumah warga dan dihukum 10 bulan penjara.***

Berita Lainnya

Index