MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Ini Kata KPU Riau

MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Ini Kata KPU Riau

PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem sistem Pemilu. Sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu. Baik lewat proporsional terbuka atau pun proporsional tertutup.

Anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto dikonfirmasi mengatakan belum membaca salinan putusan MK. Namun, secara prinsip KPU menghormati putusan MK.

"Kami belum baca salinan putusan MK tersebut. Secara prinsip, kami menghormati putusan MK," kata Nugroho, Kamis (15/06/2023).

Ia menambahkan, tahapan saat ini adalah verifikasi administrasi bakal calon (bacalon) DPD, dan DPRD. Tahapan yang sedang berjalan ini sudah sejalan dengan putusan MK.

"Tahapan ini kan sudah linear dengan proporsional terbuka," kata dia.

Sehingga, kata dia, tidak ada perubahan teknis dalam proses yang berjalan. "Sehingga tidak ada perubahan teknis di tahapan pencalonan DPD, DPR, dan DPRD," kata dia.

Berita Lainnya

Index