Gaji 13 ASN Pemko Pekanbaru Segera Dibayarkan

Gaji 13 ASN Pemko Pekanbaru Segera Dibayarkan
Ilustrasi

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan segera membayarkan gaji ke-13 sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 tahun 2023.

Pemberian gaji 13 pada Aparatur Sipil Negara (ASN) mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2023.

Dalam bunyi surat edaran tersebut, gaji 13 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2023. Namun jika gaji 13 belum dapat dibayarkan, gaji 13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2023.

Kepala BPKAD Pekanbaru Yulianis saat dikonfirmasi melalui Sekretaris, Daniel Perdana, mengatakan untuk pembagian gaji 13 akan dicairkan paling lambat akhir Juni atau awal Juli 2023 mendatang.

“Sesuai perintah Pak Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, hak seluruh ASN yakni gaji 13 memang harus segera diselesaikan. Kami berharap agar seluruh ASN di Pemko bisa sedikit bersabar karena administrasi sedang diproses,” katanya.

Diceritakan Daniel, BPKAD Pekanbaru melalui Bidang Perbendaharaan saat ini memverifikasi seluruh berkas gaji 13 ASN.

“Gaji ke 13 pasti akan dibayarkan dan ditransferkan ke rekening masing-masing ASN. Mana OPD yang sudah mengusulkan, tentu kita akan cairkan,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Index