Tak Segera Mengurus Izin, Warnet di Pekanbaru Terancam Disegel

Tak Segera Mengurus Izin, Warnet di Pekanbaru Terancam Disegel
M Jamil

CELOTEHRIAU.COM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, akan menindak tegas warung internet atau warnet yang tidak punya izin di Kota Pekanbaru. Hal ini disebabkan karena banyaknya pengusaha warnet yang tidak mau mengurus perizinan. 

“Banyak di antara warnet cuma mengantongi rekomendasi dari RT/RW, namun sudah beroperasi. Untuk itu, Warnet yang tidak punya izin tentu bakal kita tindak,” kata Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil.

Jamil menambahkan, para pengelola warnet yang kedapatan melanggar bakal mendapat sanksi secara bertahap. Awalnya memperoleh surat teguran lebih dulu. 

“Oknum yang masih belum mengindahkan teguran bakal memperoleh sanksi terberat. Bahkan kami akan menyegel warnet tidak berizin,” tegasnya. 

Sebelumnya, sejumlah warung internet atau warnet di Kota Pekanbaru kedapatan beroperasi tanpa izin. Tim gabungan Satpol PP Kota Pekanbaru menemukannya dalam razia gabungan bersama Satpol PP Provinsi Riau pekan kemarin.

Pengelola sempat berdebat dengan petugas dari Satpol PP Pekanbaru. Tapi akhirnya ia mengaku tidak mengantongi izin. Parahnya warnet ini tetap beroperasi tanpa ada izin.

Para pengunjung masih terus berdatangan hingga dinihari. Padahal jadwal operasional warnet hanya pukul 22.00 WIB. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru No.3 tahun 2002 tentang Hiburan Umum.

Berita Lainnya

Index