Hingga 31 Agustus 2023, Bapenda Imbau Masyarakat Manfaatkan Stimulus Pajak

Hingga 31 Agustus 2023, Bapenda Imbau Masyarakat Manfaatkan Stimulus Pajak

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru saat ini menjalankan berbagai program yang berpihak kepada masyarakat, tidak terkecuali program stimulus pajak.

Stimulus objek pajak saat ini diberikan pemerintah kota lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru hingga batas waktu 31 Agustus 2023.

Untuk itu, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan didampingi Kasubid Pendataan dan Pendaftaran PBB, Fauzan Effendi, mengimbau masyarakar agar dapat memanfaatkan stimulus yang diberikan pemerintah kota.

"Kita harapkan masyarakat dapat memanfaatkan program stimulus yang diberikan oleh bapak Walikota Pekanbaru. Untuk itu, bayarlah PBB nya sebelum jatuh tempo tanggal 31 Agustus 2023 ini," harap Alek Kurniawan, Selasa (4/6).

"Kalau kita hitung dari hari ini lebih kurang dua bulan lagi, kalau hari kerja tinggal 41 hari lagi," imbuhnya.

Masyarakat yang membayarkan pajaknya sebelum tanggal 31 Agustus, dijelaskannya, tidak akan dipungut dendanya.

"Per hari ini kita dari pemerintah kota memberikan stimulus tunggakan seluruh pajak, tidak akan dipungut denda selama dia membayarnya sebelum tanggal 31 Agustus 2023," jelasnya.

Agar program stimulus ini diketahui oleh seluruh masyrakat, pemerintah kota lewat Bapenda giat mensosialisasikannya kepada masyarakat.

"Kita terus sosialisasikan stimulus pak wali ini agar betul-betul sampai ke masyarakat. Selain itu upaya kita dalam mencapai target pajak PBB ini, mendorong monitoring terhadap WP potensial agar membayar tidak lewat dari tanggal 31 Agustus 2023," terangnya.

Berita Lainnya

Index