THR Wajib Dibayarkan Maksimal Dua Pekan Sebelum Lebaran

THR Wajib Dibayarkan Maksimal Dua Pekan Sebelum Lebaran
Ilustrasi

CELOTEHRIAU.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M. Hanif Dhakiri mengimbau perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) maksimal dua minggu sebelum hari H meski menurut regulasi, paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri (Lebaran).

Alasan Menaker bila THR dibayarkan maksimal dua minggu sebelum hari Raya adalah, agar pekerja bisa mempersiapkan mudik dengan baik.

"Kami segera menerbitkan surat edaran THR kepada para Kepala Daerah dan membuka posko pengaduan THR. Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas-dinas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan," kata Hanif.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Kita minta perusahaan memastikan  pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Menurutnya pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12  bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1  bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12  bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

"Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan," katanya.

Karena itu Menaker M. Hanif Dhakiri mengimbau perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) maksimal dua minggu sebelum hari H walaupun menurut regulasi, paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri (Lebaran).

Berita Lainnya

Index