Pandemi Jadi Endemi, Pemko Pekanbaru Tetap Gratiskan Vaksinasi

Pandemi Jadi Endemi, Pemko Pekanbaru Tetap Gratiskan Vaksinasi

PEKANBARU - Meski saat ini status pandemi Covid-19 sudah dicabut oleh pemerintah pusat, namun Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tetap meminta masyarakat di wilayah setempat untuk tetap menerapkan pola hidup sehat dan bersih.

Sebagaimana diketahui, status pandemi Covid-19 secara resmi telah dinyatakan berakhir oleh Pemerintah Pusat. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 4 Agustus 2023.

Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa status pandemi Covid-19 telah dinyatakan berakhir dan status faktual Covid-19 telah berubah menjadi penyakit endemi di Indonesia.

Seiring dengan berakhirnya status pandemi melalui Perpres tersebut, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) juga dinyatakan bubar. telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan.

"Kita ingatkan masyarakat Pekanbaru untuk tetap menjalankan pola hidup sehat," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Selasa (8/8/2023).

Disampaikan Sekda, untuk saat ini Satgas Covid-19 memang dibubarkan, namun bukan berarti bubar secara utuh. Hanya saja, tugasnya lebih kepada tindakan preventif.

"Kita tetap melakukan tindakan-tindakan preventif, misalnya membudayakan hidup sehat. Bagaimana hidup sehat, bagaimana cuci tangan, disarankan pakai masker dan lain-lain itu tetap," cakapnya.

Ia berharap, masyarakat harus tetap menerapkan pola hidup bersih. Sehingga kesehatan masyarakat bisa terjaga.

"Untuk vaksinasi masih tetap lanjut ya. Masyarakat masih bisa mendapatkan vaksin secara gratis di fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit dan Puskesmas. Vaksinasi tetap digratiskan," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index