Besok, Prabowo-Sandi Gugat KPU ke MK

Besok, Prabowo-Sandi Gugat KPU ke MK

CELOTEHRIAU.COM ?? Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak memastikan semua berkas terkait gugatan hasil rekapitulasi suara Pilpres Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dikirim Kamis (23/5/2019) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kata Dahnil, tanggal 23 Mei mereka anggap sebagai batas akhir pengajuan gugatan hasil hitung suara ke MK.

"Besok semua file sudah disiapkan besok kan batas akhir besok akan dikirimkan," kata Dahnil di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).

Dahnil pun menyebut banyak sekali berkas yang tekah disiapkan tim Hukum Prabowo-Sandi untuk menggugat KPU ke MK. Berkas-berkas itu terdiri dari berbagai kecurangan yang mereka temukan selama Pilpres berlangsung. 

"(Berkas) Banyak," kata Dahnil.

Untuk saat ini Dahnil mengaku tak bisa menjelaskan secara rinci terkait pengajuan gugatan ke MK ini. Sebab kata dia pada saatnya nanti akan dijelaskan oleh pasangan calon dan petinggi partai koalisi. 

"Saya kira nanti pada saatnya, formalnya tentu akan diumumkan sendiri oleh Paslon kita dan tentu atas sumbang saran dari ulama dan tokoh masyarakat. Termasuk tentu saja dari parpol pendukung. Jadi pada saatnya nanti secara resmi akan diumumkan," kata Dahnil. 

Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad menyebut pihaknya telah memutuskan akan mengajukan gugatan hasil pemilu 2019 ke MK

"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Dasco.

Mahkamah Konstitusi memberikan tenggat kepada paslon untuk melayangkan sengketa pemilu, terhitung tiga hari sejak pengumuman hasil pemilu.

Berita Lainnya

Index