Kasus Kerusuhan di Jakarta, Polisi Tetapkan 257 Orang Menjadi Tersangka

Kasus Kerusuhan di Jakarta, Polisi Tetapkan 257 Orang Menjadi Tersangka

CELOTEHRIAU.COM - Polisi menetapkan sebanyak 257 pelaku kerusuhan tanggal 21-22 Mei yang menjadi tersangka. Dari jumlah tersebut 72 tersangka diamankan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kemudian di petamburan ada 156 tersangka. Kemudian di Gambir ada 29 tersangka. Jadi keseluruhannya ada 257 tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (22/5/2019).

Argo menambahkan, ratusan tersangka itu ditangkap polisi di sejumlah titik kerusuhan, di antaranya dari pelaku kerusuhan di depan Bawaslu, asrama polisi, dan Petamburan.

"Ada yang pembakaran asrama, ada yang melawan petugas," kata Argo.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang yang sudah dimasukan dalam amplop, uang operasional sebanyak Rp5 juta, uang dollar, celurit dan bom molotov.

Berita Lainnya

Index