Operasi Zebra Lancang Kuning Berakhir, 6.579 Pelanggar Ditilang

Operasi Zebra Lancang Kuning Berakhir, 6.579 Pelanggar Ditilang
Operasi Zebra Lancang Kuning Berakhir, 6.579 Pelanggar Ditilang

PEKANBARU - Operasi Zebra Lancang Kuning 2023 di Provinsi Riau, telah berakhir selama dua pekan dilaksanakan. Hasilnya 6.579 pengendara ditilang dan 18.510 pengendara diberikan tindakan teguran.

Kabag Binops Ditlantas Polda Riau Kompol Irnanda Oktora menjelaskan, sebanyak 4.104 pemotor ditilang karena tidak menggunakan helm SNI.

Pelanggaran lainnya yakni 492 pengendara mobil ditilang karena tidak menggunakan safety belt dan sebanyak 432  pelanggar melawan arus.

"Pelaku pelanggaran terdiri Aparatur Sipil Negara (ASN) masyarakat umum, unsur karyawan swasta, pelajar," jelas Kompol Irnanda, Senin (18/9).

Sedangkan untuk angka lakalantas dirangkum mengalami penurunan dari tahun kemarin yakni 9 kasus di 2023 ini dan 11 kasus tahun kemarin.

"Angka kecelakaan menurun tahun ini," ujar Irnanda.

Hasil itu, kata Kompol Irnanda didapatkan sejak operasi Zebra Lancang Kuning dilakukan pada tanggal 4 hingga 7 September kemarin.

Karena itu, untuk menekan angka pelanggaran pihaknya dan jajaran akan terus melakukan penegakan hukum agar tercipta budaya tertib berlalulintas.

"Tujuan operasi ini agar mobilitas pengguna jalan lancar, aturan penindakan juga untuk meminimalisasi potensi terjadinya kecelakaan yakni operasi yang difokuskan pada pelanggaran tidak menggunakan helm dan safety belt," jelas Irnanda.

Walaupun operasi zebra Lancang Kuning telah berakhir, patroli demi penegakan aturan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di jalan raya akan terus diintensifkan.

"Kami mengimbau masyarakat Riau agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, dengan kesadaran pentingnya keselamatan bagi diri sendiri dan pengguna jalan. Selalu patuhi rambu-rambu, menggunakan safety belt, gunakan helm SNl, dan jangan gunakan knalpot tidak standar (brong)," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index