Resmi Dibuka, Ini 20 Persyaratan Pelamar Jabatan Dirut BRK Syariah

Resmi Dibuka, Ini 20 Persyaratan Pelamar Jabatan Dirut BRK Syariah

PEKANBARU - Tim panitia seleksi (Pansel) resmi membuka pendaftaran pengisian jabatan Direktur Utama (Dirut) Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, Jumat (22/9/2023). 

Berkenaan telah dibukanya seleksi pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau itu, tim pansel telah menentukan 20 persyaratan bagi pelamar yang akan mengikuti seleksi tersebut. 

"Hari ini pendaftaran pengisian jabatan Dirut BRK Syariah dibuka sampai 2 Oktober 2023," kata Ketua Tim Pansel Pengisian Jabatan BRK Syariah, M Job Kurniawan, Jumat (22/9/2023). 

Sedangkan untuk hasil seleksi administrasi, kata Job, diumumkan pada 9 Oktober 2023. Kemudian pelaksanaan uji kompetensi keahlian (UKK) dilakukan pada 11-23 Oktober 2023.

"Untuk pengumuman hasil seleksi UKK pada 25 Oktober 2023, dan wawancara akhir tanggal 27 - 29 Oktober 2023," tutup Asisten II Setdaprov Riau ini. 

Berikut 20 Persyaratan Pelamar Jabatan Dirut BRK Syariah: 

1.WNI (Warga Negara Indonesia);

2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Mempunyai akhlak dan moral yang baik;

4. Setia dan taat kepada negara dan pemerintah Republik Indonesia;

5. Sehat jasmani dan sehat rohani yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah;

6. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;

7. Memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;

8. Memahami manajemen perusahaan;

9. Memiliki ijazah paling rendah strata I (S.1);

10. Usia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun terhitung pada saat mendaftar pertama kali;

11. Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;

12. Memiliki pengalaman operasional di Bank Umum dan/atau Syariah minimal 4 (empat) tahun sebagai Pejabat Eksekutif dengan jabatan terakhir 1 (satu) level di bawah Direksj/Pemimpin atau Divisi/selevel Pemimpin Divisi pada suatu Bank Umum sesuai dengan Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) minimal setara dengan Bank Riau Kepri Syariah dan harus mempunyai latar belakang perbankan Syariah;

13. Memiliki pengetahuan yang memadai dan relevan dengan jabatannya dan/atau pengalaman dan keahlian di bidang perbankan dan/atau keuangan umum dan syariah serta komitmen terhadap pengembangan lembaga jasa keuangan;

14. Wajib berasal dari pihak yang independent terhadap pemegang saham pengendali;

15. Memiliki pengetahuan mengenai ketentuan OJK dan Peraturan Perundang-undangan terkait Perbankan;

16. Memiliki sertifikat manajemen risiko Level 5 beserta refreshment yang dikeluarkan oleh lembaga Sertifikasi Profesi di bidang Manajemen Risiko sesuai yang dipersyaratkan di dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan;

17. Memiliki reputasi keuangan yang baik dengan tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan bermasalah (macet) ;

18. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;

19. Tidak sedang/pernah dihukum karena melakukan tindak pidana;

20. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif. 

Berita Lainnya

Index