Pemko Pekanbaru Beri Kuota 2 Persen untuk Disabilitas di Seleksi P3K

Pemko Pekanbaru Beri Kuota 2 Persen untuk Disabilitas di Seleksi P3K

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memberikan kuota sebesar dua persen bagi peyandang disabilitas dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK). 

“Kuota dua persen ini dari total (707) formasi," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru Fabillah Sandy, Jumat (22/9). 

Ia menyampaikan, kuota bagi penyandang disabilitas di penerimaan P3K tersebut merupakan tindaklanjut dari arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan-RB). 

“Artinya, pemerintah di sini memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat. Untuk penyandang disabilitas pun diberi kesempatan. Karena ini kebijakan Pemerintah Pusat, kita selaku pemerintah daerah patut mendukung," ujarnya. 

"Makanya kita melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang disampaikan oleh Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah (dengan memberi kuota dua persen bagi disabilitas di penerimaan P3K," ulasnya. 

Berdasarkan pengumuman penerimaan 707 P3K yang diumumkan BKPSDM Pekanbaru di website bkpsdm.pekanbaru.go.id, ada beberapa persyaratan yang mesti dilengkapi penyandang disabilitas yang ingin mengikuti seleksi P3K. 

Pertama, pelamar dapat melamar pada jabatan yang dibutuhkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan. 

Kedua, pada saat melamar di Sistem SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dengan melampirkan: 

a. Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya 

b. Untuk pelamar penyandang disabilitas berlaku ketentuan sesuai dengan kebutuhan jabatan fungsional yang dilamar 

c. Mengirimkan video yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar dan mencantumkan link Video pada aplikasi SSCASN yang telah diunggah di Google Drive, Dropbox dan ke alamat Email: [email protected] 

Ketiga, kriteria jabatan yang dapat diisi dari pelamar disabilitas adalah sebagai berikut: 

a. Jabatan yang pekerjaannya bersifat administratif; 

b. Jabatan yang pekerjaannya dilakukan secara rutin; 

c. Jabatan yang pekerjaannya tidak memerlukan persyaratan khusus dan/atau;

d. Jabatan yang lingkungan kerjanya tidak memiliki risiko tinggi.

Berita Lainnya

Index