Maju DPR dan Usulkan Pengunduran Diri, AMJ Syamsuar sampai 4 November sesuai Penetapan DCT

Maju DPR dan Usulkan Pengunduran Diri, AMJ Syamsuar sampai 4 November sesuai Penetapan DCT

PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar dipastikan akan maju sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.

Kepastian Syamsuar maju ke Senayan itu dibuktikan dengan pengajuan surat pemberhentian dirinya sebagai Gubernur Riau ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pekan lalu.

Pengunduran diri Syamsuar sebagai Gubernur Riau itu juga disampaikan ke pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau untuk mengagendakan paripurna pengumuman pengunduran dirinya.

Pengunduran diri tersebut karena sesuai aturan, bakal calon yang memiliki status sebagai kepala daerah harus menyampaikan keputusan pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT).

Dimana jadwal tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Kabupaten Kota dan Provinsi pada Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU, jadwal pencermatan rancangan DCT mulai 24 September sampai dengan 3 Oktober 2024.

Selanjutnya, DPRD Riau akan menjadwalkan rapat paripurna pengumuman pengunduran diri Syamsuar sebagai Gubernur Riau.

Berdasarkan informasi, rapat paripurna diagendaka pada 2 Oktober 2023 mendatang.

Meski nanti sudah diumumkan pengunduran diri sebagai Gubernur Riau, namun Syamsuar masih menjabat sebagai kepala daerah sampai penetapan DCT.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Elly Wardhani saat dikonfirmasi akhir masa jabatan Gubernur Riau Syamsuar setelah menyampaikan surat pengunduran dirinya.

"Sesuai aturan gubernur dan wakil gubernur yang maju sebagai bakal calon DPR dan telah menyampaikan surat pengunduran diri, maka tidak lagi memiliki status beserta gak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap," kata Elly Wardhani, Jumat (29/9/2023).

"Artinya akhir masa jabatan Gubernur Riau berakhir setelah ditetapkan sebagai calon dalam DCT. Sesuai jadwal KPU, penyusunan dan penetapan DCT itu mulai 4 Oktober sampai dengan 3 November. Sedangkan pengumuman DCT tanggal 4 November. Berarti 4 November itu akhir masa jabatan (AMJ) Pak Gubernur," tambahnya.

Sebelumnya, Elly mengakui jika Gubernur Riau Syamsuar telah mengajukan surat pengunduran dirinya ke DPRD Riau.

"Iya sudah diajukan (surat pengunduran diri Syamsuar sebagai Gubernur Riau) ke Dewan Riau," kata Elly Wardhani.

Tahap selanjutnya, kata Elly Wardhani, DPRD Riau akan menjadwalkan rapat paripurna pengumuman pengunduran diri Gubernur Riau. Kemudian selanjutnya, Dewan meneruskan surat pengunduran diri Gubernur Riau ke Presiden melalui Kemendagri.

Setelah ada surat pemberhentian Gubernur Riau, maka selanjutnya akan ada surat pengangkatan Plt Gubernur Riau yakni Wakil Gubernur Riau.

"Ada surat pemberhentian dan pengangkatan Plt Gubernur Riau dari Mendagri," tukasnya.

Berita Lainnya

Index