KPU Riau Sebut sudah Ada Parpol Ajukan Perbaikan Daftar Bacaleg

KPU Riau Sebut sudah Ada Parpol Ajukan Perbaikan Daftar Bacaleg

PEKANBARU - Tahapan pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) berakhir 3 Oktober 2024. Hingga hari ini, baru dua partai politik (Parpol) yang mengajukan perbaikan.

Anggota KPU Riau Joni Suhaidi mengatakan setelah tahapan ini, penyusunan DCT akan dimulai 4 Oktober 2023 hingga 3 November 2023 dan penetapan pada 4 November 2023.

Kata Joni, saat ini baru dua parpol yang sudah melakukan perbaikan daftar bakal calon legislatif (Bacaleg). Hanya saja, Ia enggan menyebut parpol mana yang ia maksud.

"Baru dua (parpol). Rencana tadi terjadwal empat, jadi ini masih menunggu. Yang jelas dua," kata Joni, Senin (2/10/2023).

Lanjut dia, dua Parpol itu hanya melakukan perbaikan foto dan perubahan nomor urut.

"Kalau untuk pergantian belum ada," kata dia.

Sebelumnya, Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus mengatakan, saat ini KPU masih memberikan waktu kepada partai politik untuk melakukan perubahan nama caleg sebelum DCT.

"Kami dari KPU sedang melakukan pencermatan perubahan rancangan DCT, maka kami tunggu sampai 3 Oktober, untuk perubahan dan penggantian calon dari partai politik," kata Firdaus.

Kata Firdaus, partai politik masih bisa mengganti dan mengubah nama caleg mereka sebelum ditetapkan Daftar Caleg Tetap yang 4 November mendatang.

"Sebelum itu kami akan melakukan penyusunan dan penetapan DCT," kata Firdaus.

Berita Lainnya

Index