Pekanbaru Diselimuti Asap, Pj Walikota Ancang-ancang Liburkan Sekolah

Pekanbaru Diselimuti Asap, Pj Walikota Ancang-ancang Liburkan Sekolah

PEKANBARU - Beberapa hari terakhir ini Kota Pekanbaru diselimuti kabut asap. Kualitas udara juga sempat berada di level 'tidak sehat'. Pemko Pekanbaru pun ancang-ancang melakukan libur sekolah.

Terkait hal ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan mengambil tindakan meliburkan siswa sekolah jika kondisi kabut asap semakin memburuk. Saat ini Pemko Pekanbaru memang belum meliburkan sekolah, masih berupa imbauan untuk mengurangi aktivitas di luar kelas.

"Untuk anak sekolah, saya juga sudah sampaikan ke Dinas Pendidikan, kalau kondisi terus memburuk kita akan liburkan siswa, kita akan liburkan sekolah," ujar Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, Selasa (3/10/2023).

Ia mengakui memang saat ini kondisi langit Pekanbaru dipenuhi dengan asap. Namun kondisi asap ini tidak semata-mata dari Pekanbaru tapi cenderung ini adalah kiriman dari Kabupaten/Kota serta Provinsi tetangga.

"Untuk itu Pemko Pekanbaru mengajak semua untuk bersabar. Kalau tidak terlalu penting tidak usah ke luar rumah karena melihat kondisi yang terjadi saat ini. Jangan ke luar rumah jika tak penting sekali, atau kalaupun harus keluar rumah pakailah masker," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru telah mengeluarkan surat edaran meminta agar proses belajar mengajar dilaksanakan dalam ruangan dengan mengurangi aktivitas di luar kelas.

Surat Edaran ini dikeluarkan mengingat beberapa waktu terakhir ini kondisi Pekanbaru diselimuti kabut asap. Bahkan udara juga sudah berada di level tidak sehat.

"Melihat dua hari kemarin memang cukup parah ya. Tapi hari ini kan sudah agak cerah. Dan kami tadi sudah buat edaran," ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Senin (2/10/2023).

Ia mengatakan surat edaran yang sudah dikeluarkan berisi dua poin. Pertama, proses belajar mengajar di Satuan Pendidikan dilaksanakan dalam ruangan dengan mengurangi aktivitas di luar kelas. Kedua adalah setiap peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan diwajibkan menggunakan masker.


 

Berita Lainnya

Index