Didemosi M Adil, Tiga Eks Pejabat Eselon II Meranti akan Kembali Dilantik

Didemosi M Adil, Tiga Eks Pejabat Eselon II Meranti akan Kembali Dilantik

MERANTI - Tiga orang pejabat eselon II di Kabupaten Kepulauan Meranti yang sempat didemosi HM Adil (kini bupati non aktif) kembali akan dilantik. Ketiganya adalah, Ery Suhairi eks Sekwan DPRD, Agusyanto Eks Kadis Sosial dan Asroruddin Eks Staf Ahli.

Informasi akan dilantiknya ketiga ASN yang didemosi hingga nonjob itu dibenarkan oleh Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti, Bakharuddin MPd. Katanya, rekomendasi pelantikan itu dikeluarkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) setelah ketiganya melakukan banding atas kejadian yang menimpa (didemosi tanpa kesalahan fatal).

"Iya akan dilantik. Rekomendasi itu dikeluarkan saat pak bupati (Asmar. Red) mendatangi KASN beberapa waktu lalu," beber Bakharuddin, Selasa (3/10/2023).

Dikatakan Bakharuddin lagi, hasil dari KASN akhirnya dibahas bersama. Dimana, hasil pembahasan itu, Bupati Asmar menetapkan Agusyanto nantinya dilantik menjadi Kepala Dinas Perhubungan, Asroruddin menjadi Kepala Dinas PMD dan Ery Suhairi menjadi Kepala Disporapar.

"Kembali ke posisi semula atau dilantik di jabatan setara. Penempatan di tiga OPD itu hasil bahasan bersama pak bupati," ujar Bakharuddin.

Untuk proses pelantikan, kata Bakharuddin, pasca mendapat rekomendasi dari KASN mereka langsung mengajukan izin ke Gubernur. Setelah izin dari Gubernur dikantongi, bersamaan syarat lain yang harus dilengkapi, telah dikirim ke pengawasan dan pengendalian (wasdal) BKN untuk meminta persetujuan teknis (pertek).

"Bahan yang diminta sudah kita kirim ke Wasdal BKN untuk mendapatkan perteknya. Kalau surat pertek dari wasdal itu keluar, nanti akan kita gabung dengan surat dari gubernur dan diinput ke Aplikasi Siola Kemendagri dan akan keluar surat pelantikan, baru kita jadwalkan (pelantikannya)," jelas Bakharuddin.

Pasca keluarnya rekomendasi KASN untuk melantik tiga ASN yang kemarin dinonjob bupati Adil saat menjabat, maka assessment hanya terbuka untuk 8 JPTP saja. Bagi yang kemarin melamar ke tiga JPTP itu, Disporapar, Dishub dan PMD, diminta untuk membuat surat lamaran baru.

"Hasil verifikasi berkas assessment sudah kita umumkan tanggal 29 September 2023 kemarin. Di sana kita sebutkan agar yang kemarin memilih 3 jabatan tersebut untuk membuat surat lamaran baru karena akan langsung diisi (dilantik, red)," beber Bakharuddin.

Berita Lainnya

Index