Sejumlah Tiang Fiber Optik Disegel Satpol PP

Sejumlah Tiang Fiber Optik Disegel Satpol PP

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Satpol PP melakukan penyegelan tiang fiber optik diduga ilegal. 

Penertiban tiang fiber optik yang diduga tidak memiliki izin ini dilakukan pemasangan stiker bertuliskan 'DISEGEL'. 

Salah satu wilayah yang disasar Satpol PP adalah wilayah Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki pada  Jumat (6/10/23) kemarin.

"Kita melakukan upaya pencegahan dengan memberikan stiker di tiang-tiang yang baru dipasang atau ditanam ini, yang mana pembentangan kabel-kabelnya itu belum ada," kata Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian didampingi Kabag Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto.

Zulfahmi mengultimatum pihak provider untuk segera mencabut tiang-tiang tersebut tanpa menunggu tindakan lanjut dari pihaknya.

"Kita berharap ini segera dicabut oleh provider atau operatornya sambil mereka memperlihatkan regulasi atau izin-izin yang sudah mereka miliki kepada Pemko Pekanbaru," tegasnya.

Satpol PP Kota Pekanbaru memberi waktu selama tiga hari kepada perusahaan pemilik jaringan fiber optik untuk segera mengurus perizinan.

"Tiga hari kita lihat ke depan, nanti akan kita surati. Yang jelas di stiker-stiker (penyegelan) itu sudah disampaikan bahwa kepada yang memasang tiang ini untuk datang ke Kantor Satpol PP," pungkasnya. 

Berita Lainnya

Index