BKPSDM Kota Warning ASN, Masykur:Tambah Libur, Awas Sanksi PP 53 Tahun 2010 Menanti!

BKPSDM Kota Warning ASN, Masykur:Tambah Libur, Awas Sanksi PP 53 Tahun 2010 Menanti!
Ilustrasi

CELOTEHRIAU.COM--Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru agar tetap masuk kantor di hari Jumat (31/5/2019),

Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kota Pekanbaru, Fajri Adha, mengatakan jika informasi pada tanggal 31 libur tidak benar.

“ Bapak Walikota sudah mengingatkan dan kami kembali mengingatkan untuk tanggal 31 Mei ASN tetap masuk kantor. Itu sudah ada Keputusan Presiden (Kepresnya,red),”  katanya, Selasa (28/5/2019).

Fajri menegaskan, jika ada oknum ASN yang nekat menambah hari libur, BKPSDM akan memberikan sanksi sesuai PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Kami akan cek, ASN jangan sampai tidak masuk. Kalau tidak masuk akan diberikan sanksi sesuai dengan PP 53 tahun 2010. Potongan TPP. Kecuali cuti. Kalau izin tidak ada lagi,” ujarnya.

“Kalau cuti sakit harus ada surat keterangan dari dokter,” imbuhnya.

Sebelumnya, Walikota Pekanbaru, Firdaus mengatakan meskipun di hari Kamis (30/5/2019), para ASN dan THL libur, akan tetapi di hari Jumat seluruh ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru tetap diwajibkan masuk.

“Hari Jumat tetap masuk. Sesuai instruksi Presiden tetap masuk,” tegasnya.

Sementara untuk tanggal 1 Juni 2019, seluruh ASN diimbau untuk tetap mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila yang digelar di halaman kantor MPP, Jalan Sudirman.

“Untuk upacara peringatan hari lahir Pancasila digelar di halaman MPP Jalan Sudirman, bukan di Tenayan Raya,” pungkasnya

Berita Lainnya

Index