Pj Walikota Perintahkan Satpol PP Tanggalkan Baliho Tak Sesuai Aturan

Pj Walikota Perintahkan Satpol PP Tanggalkan Baliho Tak Sesuai Aturan
Muflihun.

PEKANBARU - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru segera turun menanggalkan baliho yang dipasang tak sesuai pada tempatnya. Salah satunya baliho yang dipaku ke pohon.

"Bersama OPD terkait kita akan ke lapangan dan melakukan razia serta menanggalkan baliho yang tak sesuai dengan penempatannya. Salah satunya itu yang dipaku ke pohon," ujar Muflihun, Senin (30/10/2023).

Ia mengatakan, Pemko Pekanbaru sudah melakukan komunikasi dengan Bawaslu terkait hal ini. "Bawaslu juga sudah ada menyampaikan terkait hal ini. Kita sudah melakukan komunikasi," sebutnya.

Sebelumnya Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan Satpol PP Kota Pekanbaru sudah beberapa kali melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dipaku ke pohon. Bahkan tak hanya penertiban APS yang dipaku ke pohon, namun APS yang dipasang menyalahi aturan.

"Untuk alat peraga kampanye yang menyalahi ketentuan dan menyalahi aturan ini sudah beberapa kali kita tertibkan. Yang paling agak fatal memang apabila APK ini dipaku di pohon. Itu kesalahan yang fatal dan ini kami lakukan penertiban juga," ujar Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Senin (16/10/2023).

Ia mengatakan, sudah menyampaikan kepada KPU dan Bawaslu untuk menyampaikan kepada Parpol agar selanjutnya Parpol menyampaikan kepada Caleg baik itu nasional maupun daerah terkait imbauan kepada seluruh Caleg untuk mematuhi ketentuan perundang undangan yang ada. Yaitu terkait dengan pemasangan APS.

"Pemko sudah memiliki Perwako terkait dengan penyelenggaraan reklame di kota Pekanbaru. Itu bisa jadi pedoman bagi rekan Caleg untuk mematuhinya, sudah disiapkan tempat-tempat yang telah berizin. Terutama tiang baleho dan kemudian tempat yang boleh dilakukan pemasangan APK oleh caleg. Kami mohon ini dipatuhi," cakapnya.

Diakui Zulfahmi, memang ada peningkatan terkait dengan pemasangan APK para caleg. Untuk itu pihaknya akan intensif melakukan kordinasi dengan Bawaslu untuk bersama-sama mengatasi hal ini.

"Kalau untuk penertiban, tetap akan dilakukan, terutama itu yang menyalahi aturan seperti yang dipasang di badan jalan, di median jalan, kemudian dipaku di pohon, dipasang di lampu merah, persimpangan yang rawan kecelakaan, ini akan kita lakukan penertiban," sebutnya.

Ia berharap Bacaleg mematuhi ketentuan yang ada. Mari jaga keindahan dan ketertiban di Pekanbaru. "Kita minta dengan kesadaran sendiri para Caleg untuk mematuhi ketentuan yang ada. Kemudian yang tak kalah pentingnya adalah memperhatikan keselamatan masyarakat lainnya apabila mereka masang di tempat yang tak diperbolehkan," sebutnya.

Sebagai informasi hingga saat ini memang masih banyak baleho atau Alat Peraga Kampanye yang dipaku di pohon. Salah satu lokasinya adalah di sepanjang sungai Batak. Di lokasi tersebut banyak baleho yang dilakukan ke pohon.

Berita Lainnya

Index