Jadi Tersangka, Eks Kepala Bappeda dan Kabag Pertanahan Kuansing Ditahan

Jadi Tersangka, Eks Kepala Bappeda dan Kabag Pertanahan Kuansing Ditahan

PEKANBARU - Eks Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) berinisial HY ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Hotel Kuantan Singingi, Kamis (9/11/2023). Proyek ini merugikan negara lebih dari Rp22 miliar.

Selain HY, tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi juga menetapkan Kepala Bagian (Kabag) Pertanahan berinisial S sebagai tersangka. Kedua tersangka langsung ditahan.

"Tersangka HY selaku mantan Kepala Bappeda Kuansing periode tahun 2011 sampai 2013, dan tersangka S selaku Kabag Pertanahan periode tahun 2009 sampai 2016," ujar Kepala Kejari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo melalui Kepala Seksi Intelijen, Rozi Juliantono, didampingi Kepala Seksi Pidsus, Andre Antonius.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, HY dan S terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Usai diperiksa, tim jaksa penyidik melakukan ekspos.

Dari ekspos tersebut, tim penyidik berkesimpulan ada tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara pada kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau kerugian negara Rp22.637.294.608.

"Telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup. Kemudian berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara jumlah kerugian negara dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi sebesar Rp22.637.294.608," jelas Rozi.

Untuk memperlancar proses penyidikan, kedua tersangka dititipkan penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Teluk Kuantan. Sebelum ditahan, tim medis melakukan pemeriksaan dan dinyatakan kedua tersangka dalam kondisi sehat.

"Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan. Penahanan terhitung dari tanggal 9 hingga 28 November 2023," kata Rozi.

Rozi mengungkapan alasan penahanan subjektif karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. "Alasan objektif, ancaman pidana yang disangkakan lebih dari 5 tahun," jelas Rozi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 2009 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 65 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, pembangunan Hotel Kuantan Singingi merupakan bagian dari proyek tiga pilar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, bersama Pasar Tradisional Berbasis Modern, dan Gedung UNIKS. Dimana proyek itu dikerjakan tahun 2014 yang bersumber dari APBD kabupaten setempat.

Untuk anggaran Pasar Tradisional Berbasis Modern itu mencapai Rp44 miliar dan dalam pembangunannya dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara. Sedangkan untuk UNIKS dan Hotel Kuansing masing-masing memiliki anggaran Rp51 miliar dan Rp41 miliar.

Pembangunannya yang berawal dari tahun 2014 hingga tahun 2015 tidak selesai dan sempat dianggarkan lagi untuk biaya penambahan pada tahun 2015 dengan anggaran masing-masing Rp5 miliar untuk pasar, Rp8 miliar untuk Hotel Kuansing dan Rp23 miliar untuk UNIKS. Namun hingga saat ini pembangunan tiga proyek itu tak kunjung tuntas dan mangkrak.

Berita Lainnya

Index