Disnaker Pekanbaru Belum bisa Pastikan UMK 2024 Naik

Disnaker Pekanbaru Belum bisa Pastikan UMK 2024 Naik

PEKANBARU - Hingga saat ini Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2024 masih belum ditetapkan. Sekarang Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru bersama dengan Dewan Pengupahan tengah melakukan persiapan jelang pembahasan.

"Kita memang belum memastikan terkait besaran UMK tahun 2024 mendatang. Belum bisa dipastikan apakah ada kenaikan jumlah besaran dibanding tahun ini," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Syamsuir, Selasa (14/11/2023).

Ia mengatakan tahun 2023 ini UMK Pekanbaru berada di angka Rp 3.319.023. Jumlah itu mengalami kenaikan sebesar 8,83 persen dibanding UMK tahun 2022.

"Kalau untuk tahun ini belum kita pastikan besarannya berapa, kita juga belum tahu apa ada kenaikan nantinya," Cakapnya.

Ia menuturkan, pihaknya saat ini sedang melakukan persiapan jelang pembahasan dengan Dewan Pengupahan. Mereka sedang mempersiapkan dokumen untuk pembahasan itu.

"Nanti akan dibahas dalam sidang bersama dewan pengupahan," ulasnya.

Dikatakan Syamsuir, pembahasan bersama dewan pengupahan ditargetkan rampung jelang akhir November 2023. Apalagi penetapan UMK di kabupaten/kota paling lambat tanggal 30 November 2023.

"Akhir November kita upayakan tuntas pembahasannya, agar bisa masuk tahapan penetapan," sebutnya.

Ia menyebut, saat ini tim sedang menghimpun indikator penentuan UMK tahun 2024. Syamsuir mengaku belum bisa memastikan adanya kenaikan UMK bagi para pekerja pada tahun depan.

Karena besaran UMK itu sesuai dengan pengajuan dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Kebijakan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau tahun 2023.

Berita Lainnya

Index