Dipastikan Naik, Pekan Ini Pemprov Bahas Besaran UMP Riau 2024

Dipastikan Naik, Pekan Ini Pemprov Bahas Besaran UMP Riau 2024
Ilustrasi

PEKANBARU - Pekan ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mulai membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Pembahasan tersebut akan dilakukan dengan dewan pengupahan yang terdiri dari beberapa pihak.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Imron Rosyadi, Selasa (14/11/2023) di Pekanbaru.

Dia mengatakan, sebelum melakukan rapat tersebut, Pemprov Riau terlebih dahulu menunggu surat dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

"Jadi surat itu sebagai dasar kita untuk penetapan UMP. Makanya kami masih menunggu acuan dari pemerintah pusat untuk menetapkan UMP tersebut. Rencananya hari Kamis besok kami akan rapat untuk penetapan UMP tersebut bersama dengan dewan pengupahan," katanya.

Imron Rosyadi menyampaikan, dalam PP tersebut, nantinya ada angka makro ekonomi yang dijadikan dasar untuk penetapan UMP. Namun yang pastinya UMP tahun depan akan mengalami kenaikan.

"Di dalam penetapan UMP ini kami tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan berpihak kepada pekerja serta pemberi kerja. Jadi kami harus menjaga keseimbangan antara kedua belah pihak," ujarnya.

Untuk diketahui, pemerintah pusat telah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sebagai informasi, UMP Riau tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp3.191.662,53. Jumlah itu naik dibandingkan UMP Riau tahun 2022 sebesar Rp2.938.564. Melalui aturan baru ini, maka UMP 2024 dipastikan akan kembali naik.

Berita Lainnya

Index