10 Juni ASN dan THL Pemko Pekanbaru Wajib Masuk Kantor

10 Juni ASN dan THL Pemko Pekanbaru Wajib Masuk Kantor
Ayat Cahyadi

CELOTEHRIAU.COM - Seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diinstruksikan untuk tidak menambah jadwal libur. Jika kedapatan, maka siap-siap sanksi akan langsung diberikan sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010.

“Kita kan sudah kembali masuk tanggal 10 Juni. Jadi tidak ada alasan lagi bagi pejabat, ASN serta THL untuk menambah jatah libur,” kata Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi.

Ayat menyebutkan, seperti tahun sebelumnya momen setelah lebaran, Pemko Pekanbaru akan mengumpulkan seluruh pejabat dan ASN untuk mengikuti apel upacara yang diselenggarakan di Tenayan Raya.

“Jadi setelah apel upacara selesai, kami akan langsung melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak). Untuk itu, manfaatkan waktu liburan dengan baik dengan berjumpa dan berkumpul dengan keluarga,” ujarnya.

Jika nantinya ada oknum ASN yang memang dihari perdana masuk namun terkena musibah sakit, maka yang bersangkutan harus secepatnya melaporkan ke pimpinan dalam hal ini Kepala OPD. 

“Kalau sakit ya lapor ke pimpinan. Asal jangan bohong, bilang sakit ternyata tidak. Itu yang tak boleh. Jika begitu, sanksi akan tetap diberlakukan,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Index