Bawaslu Pekanbaru Sisir Jalan Protokol, 168 APK Melanggar Aturan Diamankan

Bawaslu Pekanbaru Sisir Jalan Protokol, 168 APK Melanggar Aturan Diamankan

PEKANBARU - Bawaslu Pekanbaru turun menyisir jalan protokol untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan, Senin (15/01/2024). Setidaknya 168 spanduk diamankan.

Penertiban itu dipimpin langsung Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Ferdy, tiga anggota Bawaslu Pekanbaru lainnya Reni Purba, Raja Inal Dalimunthe dan Taufik Hidayat juga itu dalam penertiban itu.

Panwascam dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) juga ikut dilibatkan dalam penertiban. Selain dari unsur Bawaslu Pekanbaru, penertiban itu juga diikuti Masyarakat Pecinta Lingkungan (Mapel) dan Satpol PP.

"Ada 168 baliho spanduk yang diturunkan hari ini," kata Ketua Bawaslu Pekanbaru Ferdy kepada wartawan.

Kata Ferdy, penertiban dibagi dua kelompok. Kelompok pertama menyusuri Jalan Sudirman dari Jembatan Siak IV sampai bandara Bandara menuju Sudirman Square.

"Kelompok dua dari persimpangan Jalan Arifin Achmad - Sudirman menuju traffic light Soekarno Hatta," kata dia.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Pekanbaru Raja Inal Dalimunthe menyebut, penertiban ini menyasar APK yang dipasang bukan pada tempatnya. Ada pula APK yang dipasang tanpa izin pemilik bangunan.

"Kemudian APK yang dipasang di pohon serta tiang listrik serta di fasilitas umum seperti di SPBU, juga bangunan milik pemerintah," kata Raja Inal.

Ia menambahkan, kegiatan penertiban ini akan dilakukan beberapa hari ke depan dan serentak.

Berita Lainnya

Index