Kejari Inhu Tahan Kades Tanjung Sari terkait Korupsi APBDes Rp358 Juta

Kejari Inhu Tahan Kades Tanjung Sari terkait Korupsi APBDes Rp358 Juta

PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kadea) Tanjung Sari, Darpin, Kamis (18/1/2024). Tersangka diduga melakukan korupsi APBDesa Tanjung Sari tahun anggaran 2021-2022.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIb Rengat.

"Masa penahanan pertama dilakukan selama 20 hari, terhitung tanggal 17 Januari hingga 5 Februari 2024. Kasus ini ditangani penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Inhu," ujar Bambang, Kamis (18/1/2024).

Sebelum ditahan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan Darpin. Tim medis menyatakan Darpin dalan kondisi sehat hingga dilakukan penahanan.

"Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi perbuatannya," kata Bambang.

Bambang menjelaskan, Darpin diduga menggunakan dana desa untuk kegiatan fiktif dan melakukan mark up.

Penggunaam dana tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaan Dana Desa (DD), Pajak dan Bagi Hasil serta penggunaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi tahun.

Berdasarkan hasil perhitungan auditor, kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan Darpin mencapai Rp358.047.408.

Darpin disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya

Index