Polresta Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1 Miliar di LAMR Pekanbaru

Polresta Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1 Miliar di LAMR Pekanbaru
Ilustrasi

PEKANBARU - Penyidik Kepolisian mengusut dugaan korupsi pemberian dana hibah Rp1 miliar di Lembaga Adat Melayu (LAMR) Kota Pekanbaru. Penanganan kasus sudah masul tahap penyidikan.

Kasus itu ditangani Tim Penyidik Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Penyidik meyakini ada tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Peningkatan kasus dari penyelidikan ke penyidikan salam gelar perkara yang digelar beberapa waktu lalu.

"Sudah naik sidik (penyidikan,red). Gelar perkaranya minggu kemarin," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, melalui Kasatreskrim Kompol Bery Juana Putra, Selasa (30/1/2024).

Bery mengatakan, perkara yang diusut terkait dana hibah yang diterima LAMR Pekanbaru tahun 2020 lalu. Adapun nilainya sebesar Rp1 miliar. "Sumber dana dari APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2020," kata Bery.

Penyidik saat ini fokus untuk mengumpulkan alat bukti, salah satunya dengan meminta keterangan saksi-saksi.

"Sejauh ini sudah 20-an saksi yang dimintai keterangan. Ada dari LAM, Pemko (Pemerintah Kota,red) Pekanbaru dan lainnya," jelas mantan Kasatreskrim Polres Kampar itu.

Penyidik juga masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) yang dilakukan auditor eksternal. Jika telah rampung, penyidik kembali melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

"Audit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan,red) RI," pungkas Bery.

Berita Lainnya

Index