DPRD Riau Umumkan Usulan Pemberhentian Gubernur Edy Natar

DPRD Riau Umumkan Usulan Pemberhentian Gubernur Edy Natar

PEKANBARU - DPRD Riau menggelar paripurna usulan pemberhentian Gubernur Riau periode 2019 - 2024, Senin (5/2/2024).

Pimpinan sidang, Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho menyampaikan pengumuman ini seiring dengan akan berakhirnya masa jabatan Gubernur Riau Edy Natar pada 20 Februari 2023 mendatang.

"Berdasarkan undang - undang nomor 23 tahun 2014 pasal 78 tentang pemerintahan daerah, menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD di rapat paripurna dan diusulkan ke Presiden," ujar Agung, Senin (5/2/2024).

Selanjutnya, kata Agung, bahwa paripurna hari ini adalah proses kelengkapan penting untuk kelengkapan administrasi terhadap masa jabatan Gubernur yang segera berakhir.

"Kami usulkan pemberhentian Gubernur Riau, mekanisme selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada presiden melalui Kemendagri," Cakapnya.

Selanjutnya kata Agung pihaknya menunggu pelantikan Pj Gubernur untuk melanjutkan estafet kepemimpinan Riau.

"Tanggal 20 Februari Pj dilantik, kan tidak boleh ada kekosongan," tukasnya.

Berita Lainnya

Index