Ada Penyesuaian Tarif, Layanan PBB-P2 dan BPHTB Dihentikan Sementara

Ada Penyesuaian Tarif, Layanan PBB-P2 dan BPHTB Dihentikan Sementara

PEKANBARU - Layanan untuk sektor Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, dihentikan sementara.

Layanan itu dihentikan lantaran adanya penyesuaian tarif pajak terbaru berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan, layanan ini dihentikan sementara karena adanya penyesuaian tarif pajak dari Perda terbaru.

"Kita kan sedang lagi perubahan sistem, terus juga menyesuaikan dengan regulasi terbaru. Makanya layanan untuk PBB-P2 dan BPHTB sekarang lagi maintenance," ujar Alek, Selasa (06/02/2024).

Dikatakannya, saat ini pihaknya tengah memperbaharui sistem yang lama terpisah-pisah menjadi satu basis data. Untuk pembaharuan itu dilakukan secara bertahap.

"Yang sekarang kita lakukan perbaharuan dengan satu basis data, tapi kita angsur dulu yang PBB-P2 dan BPHTB, itu aja yang off," ucapnya.

Sementara untuk pajak daerah lainnya kata Alek, tetap berjalan seperti biasa. Namun begitu, sektor pajak lainnya juga akan dilakukan pembaharuan seperti dua sektor pajak tersebut.

"Ini bertahap-tahap kita perbaiki. Dan ini yang pertama kita perbaiki, nanti menyusul sektor pajak lainnya," jelasnya.

Berita Lainnya

Index