OPD Pemko Pekanbaru Diminta segera Siapkan Draft Perkada Pajak dan Retribusi

OPD Pemko Pekanbaru Diminta segera Siapkan Draft Perkada Pajak dan Retribusi

PEKANBARU - Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah resmi diundangkan. Hanya saja, turunan dari Perda tersebut tak kunjung diterbitkan.

Dari satu Perda itu saja, ada sekitar 24 peraturan turunan yang harus diperbaharui dan diterbitkan. Pasalnya dengan resmi diundangkan Perda PDRD tersebut, maka aturan yang berkaitan dengan pajak dan retribusi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto mengatakan ada sekitar 24 peraturan kepala daerah (Perkada) yang akan diterbitkan pasca Perda PDRD tersebut.

"Untuk perkada tentang retribusi itu ada sekitar 17 perkada. Kemudian untuk pajak sekitar 7 perkada," ujar Edi, Rabu (7/2/2024).

Menurutnya, Perkada ini diterbitkan untuk menindaklanjuti perintah dari Perda. Perkada yang diterbitkan mengatur tentang tata cara pemungutan, penghapusan, dan hal teknisnya.

Jika Perkada itu belum ada, maka ada waktu dua tahun untuk menggunakan aturan sebelumnya. Aturan lama masih dipakai sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

"Makanya kita sekarang lagi menggesa, kita minta agar semua OPD yang berkaitan dengan pajak dan retribusi segera menyiapkan draft perkadanya. Karena prosesnya lama, setelah dibuat draftnya, nanti kita bahas dulu," ucapnya.

Sejauh ini kata Edi, dari 24 perkada yang perlu disiapkan, baru satu yang sudah menyiapkan draftnya.

"Sampai saat ini baru satu draf perkada tentang retribusi sarana dan prasarana olahraga. Itu pun masih dalam pembahasan," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index