Terbukti Ada Transaksi Narkoba, THM Axelle Pekanbaru Disegel

Terbukti Ada Transaksi Narkoba, THM Axelle Pekanbaru Disegel

PEKANBARU - Tempat Hiburan Malam (THM) Axelle Resto dan KTV yang berada di Jalan HR Soebrantas disegel lantaran terbukti menjadi tempat transaksi narkoba.

Sebanyak 108,22 gram sabu dan 1.259 butir pil ekstasi berhasil disita Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 4 orang tersangka bernama YP alias Yuda (35), JB alias Jordi (26), APR alias Arpen (41) dan MK alias Dafi (23).

Dari para tersangka ini ada beberapa yang bekerja di tempat hiburan malam tersebut, yakni APR alias Arpen sebagai Chief Dj dan YP sebagai waiters dan JB alias Jordi sebagai penjaga gudang.

Terungkapnya kasus peredaran narkoba di Axelle Resto dan KTV ini berawal dari tertangkap pengedar barang haram tersebut, yakni tersangka inisial YP alias Yuda pada Jumat (23/02/2024), dari tangannya disita 4 butir ekstasi logi Rolex warna biru dan 3 butir ekstasi logo Lion warna kuning.

Dari pengakuannya kepada penyidik, mengaku bahwa barang bukti ekstasi logo Rolex itu didapatkan dari tersangka inisial JB alias Jordi sedangkan untuk ekstasi logo Lion dari tersangka inisial APR alias Arpen.

"Kasus ini berawal dari penangkapan suara YP yang ditemukan barang bukti lebih kurang 10 butir, kemudian dikembangkan terhadap saudara JB," jelas Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, Selasa (27/02/2024).

Terhadap tersangka JB alias Jordi diringkus tim saat sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan HR Soebrantas Kelurahan Tobek Godang, tersangka JB ini diamankan bersama 3 orang perempuan dengan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu dan 1.241 butir pil ekstasi. tersangka JB alias Jordi ini mengakui bahwa dirinya memberikan pil ekstasi ke tersangka YP alias Yuda.

Tersangka JB alias Jordi diduga merupakan penyuplai narkotika ke Axelle Resto and KTV ini, yang mendapatkan barang haram ini dari jaringan internasional. Bahkan JB alias Jordi ini memiliki sebuah rumah yang sengaja di kontrak dan dijadikan sebagai gudang penyimpanan narkoba sebelum diedarkan.

"Ini jaringan internasional, khusus di tempat hiburan malam. Saudara JB ini berperan sebagai penjaga gudang dan termasuk juga pengedar, dan dari situ kita ketahui bahwa saudara JB ini merupakan suatu jaringan yang mendapatkan barang bukti dari jaringan narkoba internasional," ungkapnya.

Dari gudang yang dijaga tersangka JB ini, tim menemukan sisa-sisa narkotika yang belum terjual dan ada 4 plastik pembungkus sabu.

Terungkapnya peredaran di tempat hiburan malam ini diperjelas dengan tertangkap nya tersangka inisial APR alias Arpen berkat pengembangan dari tersangka YP alias Yuda. Di kala itu diamankan bersama 5 rekan lainnya di Axelle Resto and KTV.

Dari pengungkapan waktu itu, tim menemukan 11 butir ekstasi logo Mahkota, 75 butir Happy Five, 28 butir kapsul Ekstasi bubuk yang dibungkus dalam kotak dan disimpan di dalam ruangan Cleaning Servis (CS) Axelle Resto and KTV itu.

"Daerah pemasaran saudara JB ini termasuk ke tempat hiburan malam, ini terbukti dengan terungkapnya (peredaran) di tempat hiburan malam yang ada dibelakang kita ini (Axelle Resto and KTV)," cakapnya.

Peredaran narkotika di Axelle Resto and KTV ini, sebut Kombes Manang, bahwa manajemen diduga juga terlibat dalam praktik jual-beli narkotika, ini dibuktikan dengan adanya perintah yang diterima oleh para Pekerja nya yakni tersangka YP alias Yuda dan APR alias Arpen selaku Chief Dj dan Waiters serta CS.

"Manajemen ini terlibat dalam peredaran narkoba, ditemukan barang bukti juga didalam loker CS ayng mana sudah diakui oleh tersangka APR yang sebagai lead Dj dan disini juga melibatkan beberapa waiter dan CS. Manajemennya masuk dalam salah satu DPO (Daftar Pencarian Orang) kita," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index