Kejari Pekanbaru Terima Pembayaran Denda Rp500 Juta dari Terpidana Narkotika

Kejari Pekanbaru Terima Pembayaran Denda Rp500 Juta dari Terpidana Narkotika

PEKANBARU - Terpidana narkotika, Zulfahrizal alias Zal, membayar denda Rp500 juta ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Selasa (5//3/2024). Denda tersebut kemudian disetorkan ke kas daerah dan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Denda diserahkan oleh keluarga terpidana kepada Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi, D Adi Yudistira dan Kasubsi Prapenuntutan, Senator Boris Panjaitan pada Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum)," ujar Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel.

Marel menjelaskan, Zulfahrizal dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pidana penitipan, penerimaan atau transfer berasal dari tindak pidana narkotika. Dia dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

"Perkara itu telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 308/Pid.Sus/2022/PN Pbr tanggal 16 Juni 2022," kata Marel.

Uang denda itu selanjutnya disetorkan oleh Bendahara Penerima Kejari Pekanbaru, Sari Yosi Triani, ke kas negara melalui Bank BRI Kota Pekanbaru. "Pembayaran denda itu selain menjadi PNBP Kejari Pekanbaru," ucap Marel.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi menyebut, perkara yang menjerat Zulfahrizal berawal ketika seorang narapidana melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Tangerang yang bernama Adami alias Abu.

Ternyata Adami berada di Pekanbaru dan bersembunyi di salah satu rumah di Desa Beringin Makmur Pelalawan.

Polisi langsung melakukan pengejaran ke lokasi tersebut tapi Adami tidak berada di rumah. Namun saat itu, polisi menemukan dua orang, salah satunya adalah Zulfahrizal, dan 1 unit mobil merek Honda Mobilio warna abu abu dengan nomor polisi F 1340 UV.

"Zulfahrizal mengaku dibelikan mobil tersebut oleh Adami (DPO). Menurut dia, Adami adalah temannya dan sering meminta tolong untuk membantunya mengurus uang yang dikirim ke rekeningnya. Uang yang dikirim oleh Adami adalah uang hasil dari penjualan narkotika," jelas Arief.

Selain mengirim uang, Adami juga memberlikan Zulfahrizal 1 unit mobil merk Honda Mobilio warna abu abu dengan nomor polisi F 1340 UV. Kendaraan itu digunakan untuk sarana sehari-hari.

Berita Lainnya

Index