Bapenda Bakal Hapus Denda Pajak PBB, Tapi dengan Syarat

Bapenda Bakal Hapus Denda Pajak PBB, Tapi dengan Syarat
Zulhelmi Arifin

CELOTEHRIAU.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru akan menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Langkah ini dilakukan Bapenda Pekanbaru, bersempena menyambut Hari Jadi Pekanbaru ke 235 yang jatuh pada tanggal 23 Juni. 

"Dalam rangka sempena hari jadi Pekanbaru ke 235, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan hadiah kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru, dengan menghapus denda pajak tahun lalu selama satu bulan. Insyaallah berlaku mulai akhir bulan ini sampai akhir bulan Juli," kata Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin.

Pria yang akrab disapa Ami ini menyebutkan, untuk syarat administrasi penghapusan PBB yakni masyarakat tinggal melampirkan bukti SPPT. "Persyaratannya, sayangi dan cintailah Kota Pekanbaru. Artinya dia (masyarakat), melampirkan SPPT yang lama, nanti kita punya perhitungannya, berapa pokoknya, berapa dendanya. Denda akan dihapus, pokok wajib dibayar," sambungnya.

Untuk itu, mantan Camat Rumbai ini mengimbau agar masyarakat Pekanbaru taat membayarkan pajak. Hal ini semata-mata untuk pembangunan Kota Pekanbaru.

"Kita juga mengimbau sampai jatuh tempo tanggal 30 Agustus, agar masyarakat segera membayar kewajibannya kepada pemerintah, ini semata mata untuk membangun kota kita ini. Ini tentunya dari sumber daerah kita sendiri," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index