Gugatan Golkar Dikabulkan, 31 TPS di Rohul PSU untuk Pemilihan DPRD Riau

Gugatan Golkar Dikabulkan, 31 TPS di Rohul PSU untuk Pemilihan DPRD Riau

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan terkait perselisihan hasil Pemilu 2024 yang diajukan oleh Partai Golongan Karya (Golkar).

Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (6/6/2024), MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) di 31 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Hakim MK Hartoyo menjelaskan, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai bukti dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

"Mengabulkan sebagian permohonan Pemohon dan memerintahkan pemungutan suara ulang di Daerah Pemilihan Riau 3 dan Rokan Hulu 3, dengan terlebih dahulu memutakhirkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ujar Hartoyo.

Lebih lanjut, Hartoyo menyatakan, keputusan tersebut juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait hasil pemilu di daerah tersebut.

"Pemungutan suara ulang harus dilakukan di TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 43, TPS 45, TPS 46, dan TPS 47 yang berada di Desa Tambusai Utara," jelas Hartoyo.

Ia juga menegaskan, tidak boleh ada penambahan pemilih dari luar DPT dan pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya di TPS lain.

Pelaksanaan PSU ini harus dilakukan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan dibacakan. MK juga memerintahkan KPU untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Riau dan KPU Kabupaten Rokan Hulu.

Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia juga diminta untuk melakukan supervisi dan pengamanan.

Sebelumnya, Partai Golkar mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024 ke MK terkait rekapitulasi hasil pemilihan anggota legislatif di Daerah Pemilihan (Dapil) Riau 3, Rokan Hulu 3, dan Rokan Hulu 5.

Golkar mengklaim adanya mobilisasi pemilih di kawasan PT Torganda untuk mendukung calon legislatif tertentu dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Mobilisasi ini diduga dilakukan oleh Jon Sabar Manik, General Manager PT Torganda, yang juga merupakan ayah dari caleg Roni Marusaha Damanik.

Golkar mendalilkan bahwa banyak pemilih di Desa Tambusai Utara tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena berbagai kecurangan, termasuk tidak menerima surat pemberitahuan dan jarak TPS yang jauh dari tempat tinggal mereka. Akibatnya, suara Golkar di daerah tersebut menjadi berkurang.

Dalam petitumnya, Golkar meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan memerintahkan PSU di beberapa TPS di Dapil Riau 3, Rokan Hulu 3, dan Rokan Hulu 5. MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut dan memerintahkan PSU di 31 TPS di Desa Tambusai Utara.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dipimpin oleh Suhartoyo dan dihadiri oleh delapan hakim konstitusi lainnya. Keputusan diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada Kamis (6/6/2024) pukul 17.22 WIB.

Berita Lainnya

Index