Pemko Pekanbaru Sampaikan Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045

Pemko Pekanbaru Sampaikan Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menyampaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.

Penyampaian Ranperda itu berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Balai Payung Sekaki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru, Senin (1/7/2024).

Ranperda tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Turut hadir mendampingi para asisten, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kota Pekanbaru.

Indra Pomi mengatakan, ada dua Ranperda yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut. Ia berharap dua Ranperda itu segera dibahas oleh DPRD untuk kemudian ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda).

"Pertama untuk Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, itu kan APBD sudah dibahas, digunakan dan juga sudah diaudit oleh BKP. Karena itu sekarang kita sampaikan rancangan peraturan daerahnya sebagai bentuk pertanggungjawaban," ujar Indra.

Sementara untuk Ranperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045, nantinya dibutuhkan sebagai pedoman bagi calon kepala daerah dan kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 dalam rangka membangun Kota Pekanbaru 20 tahun ke depan.

"Tadi sudah kita sampaikan bahwa pembangunan Kota Pekanbaru 20 tahun ke depan dibagi dalam 4 tahap. Ini akan menjadi pedoman bagi calon kepala daerah dan kepala daerah terpilih nanti," katanya.

Dikatakannya, untuk tahap 1 dan 2 yakni 2025-2029 dan 2030-2034 itu fokus pada infrastruktur dan transportasi. Kemudian tahap 3 adalah mewujudkan Pekanbaru Bertuah yang Berbudaya, Maju, dan Berkualitas. Sementara tahap 4 yakni terwujudnya Pekanbaru Bertuah yang Berbudaya, Maju, dan Berkualitas.

Berita Lainnya

Index