Tewaskan Gofi Hidayana, Penjambret Anak di Pekanbaru Dituntut 5 Tahun Penjara

Tewaskan Gofi Hidayana, Penjambret Anak di Pekanbaru Dituntut 5 Tahun Penjara

PEKANBARU -  FAG  (17) dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa  menjambret Gofi Hidayana (25) hingga korban tewas karena terjatuh dari sepeda motor.

"FAG sudah ditindaklanjuti di persidangan dan  dituntut 5 tahun penjara," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, M Arief Yunandi, Jumat (5/7/2024).

FAG dan temannya Putra Manalu  (25) menjambret korban di Jalan Hangtuah, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh, Kamis (13/6/2024) sekitar pukul 00.30 WIB. Ketika itu korban berboncengan dengan temannya Josua Kurniawan.

Arief mengatakan, FAG merupakan terdakwa kategori anak karena pada saat melakukan tindak pidana, dia masih berusia 17 tahun dan 7 bulan. 

Di persidangan,  lanjut Arief, saksi dan alat bukti menguatkan kalau perbuatan FAG telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan. "Unsur pasal sudah memenuhi, yakni Pasal 365 ayat (3) KUHPidana," tegas Arief.

Hal yang memberatkan hukuman, perbuatannya terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan mengakibatkan korban Gofi meninggal dunia dan Josua mengalmi luka.

Menurut. Arief dari fakta persidangan juga terungkap, kalau FAG mengakui sudah melakukan penjambretan lebih dari satu kali.

"Jadi sudah sering melakukan perbuatan itu," ungkap Arief.

Di kejahatan terdahulu, terhadap FAG pernah dilakukan upaya diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana,red) dalam perkara lain.

Namun dalam perkara jambret kali ini, upaya diversi tidak bisa dilakukan karena ancaman pidana memenuhi syarat. "Apalagi dia sudah pernah diversi," ucap Arief.

Sementara yang meringankan hukuman, FAG mengakui perbuatannya. Dia juga menyesal karena perbuatannya itu telah menghilangkan nyawa orang lain.

Arief  menjelaskan, dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa anak, yakni setengah dari ancaman pokok terdakwa dewasa. 

"Untuk anak ini, walaupun dia melakukan pidana, tetap dilindungi juga haknya secara undang-undang. Jadi kita tuntut 5 tahun," tegas Arief.

Untuk Putra Manalu yang jadi eksekutor jambret, saat ini perkaranya masih dalam proses penyidikan. Penyidik masih melakukan pemberkasan perkara.

"Untuk perkara yang (terdakwa) dewasa, sedang berjalan pemberkasan di tahap penyidikan. Masih penelitian, belum rampung. Kemungkinan sebentar lagi," tutur Arief.

Ketika ditangkap bersama FAG, tersangka Putra Manalu terpaksa dihadiahi timah panah oleh polisi di kedua kakinya. Dia juga merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan dan berulang kali keluar masuk penjara.

Arief berjanji akan melakukan tuntutan pidana maksimal terhadap Putra Manalu karena perbuatannya sangat meresahkan. "Di situ mungkin nanti pakai maksimal, hukumannya untuk yang dewasa," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index