Penantian Lama Warga Berbuah Manis, Kontraktor IPAL Bayar Ganti Rugi Warga

Penantian Lama Warga Berbuah Manis, Kontraktor IPAL Bayar Ganti Rugi Warga

PEKANBARU --Kecewaan warga RW 08, 09 dan 12 Kelurahan Bambu Kuning Kecamatan Tenayan Raya yang terdampak pembangunan Instalasi pengolahan air limbah ( IPAL )  hampir 3 tahun  berubah menjadi sebuah senyum indah.

Selasa (23/7/2024) manajemen IPAL membayarkan ganti rugi. Dari total 87 rumah warga yang terdampak pembangunan IPAL lebih 97 persen memilih memperbaiki rumah sendiri sementara 3 persen akan di perbaiki kontraktor sesuai nominal kerusakan yang sudah di nilai oleh PPK.

Kordinator Aksi  Widde Munadir mengatakan perjuangan panjang ini akhirnya terselesaikan juga. Ucapan terimakasih atas perjuangan bersama  kepada seluruh Stakeholder yang  membantu dan mendorong agar ganti rugi segera di selesaiakan, dari Pemerintah Kota Pekanbaru Kecamatan Tenayan raya, Polsek Tenayan Raya, Lurah Bambu kuning, tokoh - tokoh masyarakat, tokoh pemuda,  RT dan RW dan terlebih lagi peranan media massa teman - teman wartawan yang selalu memfolow up berita ini.

Ganti rugi dampak pembangunan IPAL bambu kuning di serahkan langsung pihak kontraktor PT. PP dan PT Adhi Karya dan PPK Pupr kota pekanbaru kepada masyarakat di Tiga Rw 08, 09 dan 12 disaksikan Kapolsek tenayan Raya, Kecamatan Tenayan Raya, Lurah Bambu Kuning.Total estimasi biaya ganti rugi sekitar 167 juta rupiah.

Alfa Ningsih salah satu warga RW 12 mengatakan ganti rugi ini akan digunakannya untuk membenahi rumah yang mengalami kerusakan. Selain ganti rugi rumah warga dirinya meminta agar akses jalan Payung Sekaki kelurahan Bambu Kuning RT 03 RW 12 segera diperbaiki karena jalan dan drainasenya amblas dampak mobilisasi angkutan proyek IPAL (***/CR3) 

#peristiwa

Index

Berita Lainnya

Index