JAKARTA - - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sudah menerima penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari 19.025 calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 kali ini.
“Sampai dengan 2 September 2024, KPK telah menerima LHKPN sebanyak 19.025 laporan yang disampaikan oleh para calon legislatif. Ini 92,98% dari 20.462 calon legislatif terpilih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Dari jumlah tersebut, 18.706 LHKPN telah dinyatakan lengkap. KPK kini tengah menjalin koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meng-update data caleg terpilih.
“Khususnya yang belum menyampaikan LHKPN dan yang mengalami perubahan nama calon legislatif terpilih yang mengalami pergantian, baik karena mengundurkan diri atau meninggal dunia,” ujar Tessa.
Peluang masih terbuka bagi para caleg yang belum menyampaikan LHKPN ke KPK. Lembaga antikorupsi itu masih membuka kesempatan bagi mereka untuk menyampaikan LHKPN.
“KPK juga masih membuka kesempatan bagi para calon legislatif terpilih yang belum lapor untuk menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu yang telah ditetapkan oleh KPU,” tutur Tessa.