PEKANBARU - Dua pemilik sekaligus penanggung jawab gudang kosmetik ilegal di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, ditetapkan sebagai tersangka.
"Ditetapkan dua tersangka, inisial YN dan NS. Keduanya pemilik sekaligus penanggung jawab gudang," ujar Kepala BBPOM Pekanbaru, Alek Sander, Kamis (5/9/2024).
Kedua tersangka tersebut diamankan saat penggerebekan oleh BBPOM Pekanbaru pada Selasa (3/9/2024). Pertama, petugas menggerebek gudang di Jalan Soekarno Hatta.
Di gudang itu ditemukan 40 dus berisi kosmetik, salap dan obat tradisional ilegal mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
Tim melakukan pengembangan, dan menggerebek sebuah tempat usaha di Jalan Cipta Karya. Di tempat ini ditemukan sedikit kosmetik ilegal karena fokus digunakan untuk penjualan.
Alek mengatakan dari penindakan itu, disita 167 item atau 11.800 pcs produk kosmetik dan obat tradisional tanpa izin edar BPOM.
"Total nilai mencapai Rp500 juta lebih," kata Alek.
Sebelumnya, Ketua Tim Penindakan BPOM Pekanbaru Muhammad Rusydi Ridha menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku usaha menjual secara online.
Rusydi menjelaskan, ruko sekaligus gudang di Jalan Soekarno Hatta tertutup dari akses dan pemilik tidak mencantumkan merek atau nama tempat usahanya.
"Jadi, memang toko ini tidak berbentuk toko karena tidak ada merek, hanya berbentuk ruko tertutup. Penjualan secara online," jelas Rusydi.
Dia menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.