Berminat Ingin Jadi Anggota KPPS di Pilkada Riau 2024? Begini Caranya

Berminat Ingin Jadi Anggota KPPS di Pilkada Riau 2024? Begini Caranya

PEKANBARU – Bagi masyarakat Riau yang berminat menjadi bagian dari penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, pendaftaran Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) resmi dibuka mulai hari ini, Selasa (17/9/2024).

Pendaftaran berlangsung hingga 28 September 2024.

"Ini adalah kesempatan bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk ikut berperan dalam proses demokrasi. Menjadi Anggota KPPS berarti turut serta menyukseskan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Riau," ujar Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, Selasa (17/9/2024).

Pada Pilkada Serentak 2024, KPU Riau membutuhkan sebanyak 80.360 Anggota KPPS yang akan bertugas di 11.480 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 12 kabupaten/kota.

Setiap TPS memerlukan 7 orang Anggota KPPS yang berperan penting dalam memastikan kelancaran pemungutan dan penghitungan suara.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon Anggota KPPS. Di antaranya, calon harus Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta memiliki integritas dan kepribadian yang jujur dan adil.

"Calon Anggota KPPS juga harus bebas dari afiliasi partai politik, berdomisili di wilayah TPS yang akan diawasi, dan memiliki kesehatan jasmani serta rohani. Pendidikan minimal SMA atau sederajat, serta tidak pernah terlibat tindak pidana yang dapat memengaruhi kredibilitas sebagai penyelenggara pemilu," kata Nugroho.

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotokopi KTP elektronik, fotokopi ijazah terakhir, pas foto, surat pernyataan bebas dari partai politik, dan surat keterangan kesehatan.

Pendaftaran dilakukan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah masing-masing. Bagi calon yang berminat, penting untuk memeriksa status keanggotaan partai politik melalui situs resmi KPU di http://Infopemilu.kpu.go.id, dan memastikan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui http://cekdptonline.kpu.go.id.

KPU Riau mengajak masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan ini.

"Menjadi bagian dari KPPS adalah cara konkret bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam menjaga integritas Pilkada. Ini bukan hanya tentang memilih, tetapi juga memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik dan adil," tutup Nugroho.

Bagi warga yang berminat dan memenuhi persyaratan, pendaftaran ini adalah kesempatan emas untuk turut serta dalam proses pemilihan yang akan menentukan masa depan Provinsi Riau.

Berita Lainnya

Index